MTsN 2 Jeneponto adalah madrasah yang terletak di ibukota Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Madrasah yang terus membenahi diri menuju madrasah yang Mandiri Berprestasi. Salah satu usaha ke arah tersebut, adalah membentuk madrasah yang berada dalam Zona Integritas. Pembangunan Zona Intergritas (ZI ), berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Untuk menjadikan MTsN 2 Jeneponto sebagai wilayah pembangunan zona integritas, berbagai upaya dilakukan oleh kepala MTsN 2 Jeneponto Dr. Hj. Nuraedah, M.Pd., salah satunya adalah penguatan dengan mendatangkan TIM Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah Kemeterian Agama Propinsi Sulawesi Selatan Bapak H. Hasbullah, S.Ag., M.Pd.I., sebagai ketua Tim, Muhammad Fajar, S.Sos dan Hj. Sukmawati, SE., MM sebagai anggota Tim Pembangunan zona integritas Kanwil Kemenag Prop. Sul-sel.
Beberapa arahan yang di berikan dalam rangka bimbingan dan arahan dari Tim Pembangunan zona integritas Kanwil Kemenag Propsinsi Sulawesi Selatan adalah :
- Mendorong agar warga madrasah mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh di madrasah sebagai bukti sekaligus bahan kelengkapan data yang dibutuhkan
- Membentu timwork yang bekerja maksimal sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing
- Senantiasa berinovasi / menciptakan hal baru ataupun mengembangkan program yang telah ada menuju madrasah yang berintegrasi
Kegiatan bimbingan serta penguatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 02 Maret 2023, dibuka oleh Kepala madrasah ibu Dr. Hj. Nuraedah, dihadiri oleh bapak dan ibu guru, serta staf. Ibu Dr. Hj. Nuraedah, M.Pd., optimis dengan bekerja sama, bekerja keras, dan berdoa, MTsN 2 Jeneponto sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2023 akan masuk pada Zona Integritas. (Dede)
